Selasa, 23 April 2013

ETIKOLEGAL DALAM PRAKTIK KEBIDANAN




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Tuntutan bahwa etik adalah hal penting dalam kebidanan salah satunya adalah karena bidan profesi yang bertanggung jawab terhadap keputusan yang dibuat berhubungan dengan klien serta harus mempunyai tanggung jawab moral terhadap keputusan yang diambil. Untuk dapat menjalankan praktik kebidanan dengan baik tidak hanya dibutuhkan pengetahuan klinik yang baik, serta pengetahuan yang up to date, tetapi bidan juga harus mempunyai pemahaman isu etik dalam pelayanan kebidanan.
Menurut Daryl Koehn dalam The Ground Of Professional Ethics, 1994 bahwa bidan dikatakan professional, bila menempatkan etika dalam menjalankan praktik kebidanan. Dengan memahami peran sebagai bidan, akan meningkatkan tanggungjawab professionalnya  kepada pasien atau klien. Bidan berada pada posisi yang baik, yaitu memfasilitasi pilihan klien dan membutuhkan peningkatan pengetahuan tentang etika untuk menetapkan dalam strategi praktik kebidanan.

B. Perumusan Masalah
            Berdasarkan uraian pada latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan masalah dalam makalah ini adalah “Bagaimanakah Etika dalam Informed Consent?”
C. Tujuan
Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan makalah ini adalah untuk mendiskripsikan  mengenai  Etika dalam Informed consent
C.  Manfaat
Manfaat yang diharapkan dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.         Penulis  dapat  memperoleh  pengetahuan  dan pemahaman mengenai Etika dalam Informed Consent.
2.         Pembaca dapat  memperoleh pengetahuan dan pemahamani mengenai Etika dalam Informed Consent.





BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.   Etika Profesi Kebidanan
1.    Konsep Dasar Etika
Etika adalah penerapan dari proses dan teori filsafat moral pada situasi nyata. Etika berpusat pada prinsip dasar dan konsep bahwa manusia dalam berfikir dan tindakannya didasari nilai-nilai (Wahyuningsih, 2006).
Arti etika menurut K. Bertens dirumuskan sebagai berikut:
a.    Kata etika dapat digunakan dalam arti nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
b.    Etika berati kumpulan asas atau moral, yang dimaksud di sini adalah kode etik.
c.    Etika mempunyai arti ilmu tentang apa yang baik atau buruk.

2.  Prinsip etika dan moralitas
a). Etika
Etika dalam pelayanan kebidanan merupakan issu utama diberbagai tempat, dimana sering terjadi karena kurang pemahaman para praktisi pelayanan kebidanan terhadap etika. Bidan sebagai pemberi pelayanan harus menjamin pelayanan yang profesional dan akuntabilitas serta aspek legal dalam pelayanan kebidanan. Bidan sebagai praktisi pelayanan harus menjaga perkembangan praktek berdasarkan evidence based. Sehingga di sini berbagai dimensi etik dan bagaimana pendekatan tentang etika merupakan hal yang penting untuk digali dan dipahami.
Moralitas merupakan suatu gambaran manusiawi yang menyeluruh, moralitas hanya terdapat pada manusia serta tidak terdapat pada makhluk lain selain manusia. Moralitas adalah sifat moral atau seluruh asas dan nilai yang menyangkut baik buruk. Kaitan antara etika dan moralitas adalah, bahwa etika merupakan ilmu yang mempelajari tentang tingkah laku dan moral atau ilmu yang membahas tentang moralitas. Moral adalah mengenai apa yang dinilai seharusnya oleh masyarakat.

Prinsip kode etik terdiri dari:
1. Menghargai otonomi
2. Melakukan tindakan yang benar
3. Mencegah tindakan yang merugikan
4. Memperlakukan manusia secara adil
5. Menjelaskan dengan benar
6. Menepati janji yang telah disepakati
7. Menjaga kerahasiaan (Wahyuningsih, 2006).
B.   Informed Consent
a.    Pengertian Informed Consent
Informed Consent” terdiri dari dua kata yaitu “informed” yang berarti telah mendapat penjelasan atau keterangan (informasi), dan “consent” yang berarti persetujuan atau memberi izin. Jadi “informed consent” mengandung pengertian suatu persetujuan yang diberikan setelah mendapat informasi. Dengan demikian “informed consent” dapat didefinisikan sebagai persetujuan yang diberikan oleh pasien dan atau keluarganya atas dasar penjelasan mengenai tindakan medis yang akan dilakukan terhadap dirinya serta resiko yang berkaitan dengannya.
Informed Consent merupakan :
1.    Persetujuan yang diberikan pasien atau walinya yang berhak terhadap bidan, untuk melakukan suatu tindakan kebidanan kepada pasien setelah memperoleh informasi lengkap dan dipahami mengenai tindakan yang akan dilakukan.
2.    Informed consent merupakan suatu proses
3.    Informed consent bukan hanya suatu formulir atau selembar kertas, tetapi bukti jaminan informed consent telah terjadi
4.    Secara hokum informed consent belaku sejak tahun 1981, PP No. 8 Tahun 1981
5.    Merupakan dialog antara bidan dengan pasien didasari keterbukaan akal pikiran, dengan bentuk birokratisasi penandatanganan formulir
6.    Informed consent berarti pernyataan kesediaan atau pernyataan penolakan setelah mendapat informasi secukupnya sehingga yang diberi informasi sudah cukup mengerti akan segala akibat dari tindakan yang akan dilakukan terhadapnya sebelum ia mengambil keputusan
7.    Berperan dalam mencegah konflik etik tetapi tidak mengatasi masalah etik, tuntutan, pada intinya adalah bidan harus berbuat yang terbaik bagi pasien atau klien.

b.    Dimensi informed consent
1) Dimensi hukum, merupakan perlindungan terhadap bidan yang berperilaku memaksakan kehendak, memuat :
a)    Keterbukaan informasi antara bidan dengan pasien
b)    Informasi yang diberikan harus dimengerti pasien
c)    Memberi kesempatan pasien untuk memperoleh yang terbaik
2) Dimensi Etik, mengandung nilai – nilai :
a)    Menghargai otonomi pasien
b)    Tidak melakukan intervensi melainkan membantu pasien bila diminta atau dibutuhkan
c)    Bidan menggali keinginan pasien baik secara subyektif atau hasil pemikiran rasional

c.    Syarat Sahnya Perjanjian atau Consent (KUHP 1320)
1) Adanya Kata Sepakat
Sepakat dari pihak bidan maupun klien tanpa paksaan, tipuan maupun kekeliruan setelah diberi informasi sejelas – jelasnya.
2) Kecakapan
Artinya seseorang memiliki kecakapan memberikan persetujuan, jika orang itu mampu melakukan tindakan hukum, dewasa dan tidak gila. Bila pasien seorang anak, yang berhak memberikan persetujuan adalah orangtuanya, pasien dalam keadaan sakit tidak dapat berpikir sempurna shg ia tidak dapat memberikan persetujuan untuk dirinya sendiri, seandainya dalam keadaan terpaksa tidak ada keluarganya dan persetujuan diberikan oleh pasien sendiri dan bidan gagal dalam melakukan tindaknnya maka persetujuan tersebut dianggap tidak sah.
Contoh :
Bila ibu dalam keadaan inpartu mengalami kesakitan hebat, maka ia tidak dapat berpikir dengan baik, maka persetujuan tindakan bidan dapat diberikan oleh suaminya, bila tidak ada keluarga atau suaminya dan bidan memaksa ibu untuk memberikan persetujuan melakukan tindakan dan pada saat pelaksanaan tindakan tersebut gagal, maka persetujuan dianggap tidak sah.
3) Suatu Hal Tertentu
Obyek persetujuan antara bidan dan pasien harus disebutkan dengan jelas dan terinci. Misal :
Dalam persetujuan ditulis dengan jelas identitas pasien meliputi nama, jenis kelamin, alamat, nama suami, atau wali. Kemudian yang terpenting harus dilampirkan identitas yang membuat persetujuan
4) Suatu Sebab Yang Halal
Isi persetujuan tidak boleh bertentangan dengan undang – undang, tata tertib, kesusilaan, norma dan hukum
contoh :
 abortus provocatus pada seorang pasien oleh bidan, meskipun mendapatkan persetujuan si pasien dan persetujuan telah disepakati kedua belah pihak tetapi dianggap tidak sah sehingga dapat dibatalkan demi hukum

d. Segi Hukum Informed Consent
Pernyataan dalam informed consent menyatakan kehendak kedua belah pihak, yaitu pasien menyatakan setuju atas tindakan yang dilakukan bidan dan formulir persetujuan ditandatangani kedua belah pihak, maka persetujuan tersebut mengikat dan tidak dapat dibatalkan oleh salah satu pihak.
Informed consent tidak meniadakan atau mencegah diadakannya tuntutan dimuka pengadilan atau membebaskan RS atau RB terhadap tanggungjawabnya bila ada kelalaian. Hanya dapat digunakan sebagai bukti tertulis adan adanya izin atau persetujuan dari pasien terhadap diadakannya tindakan.
Formulir yang ditandatangani pasien atau wali pada umumnya berbunyi segala akibat dari tindakan akan menjadi tanggung jawab pasien sendiri dan tidak menjadi tanggung jawab bidan atau rumah bersalin. Rumusan tersebut secara hukum tidak mempunyai kekuatan hukum, mengingat seseorang tidak dapat membebaskan diri dari tanggung jawabnya atas kesalahan yang belum dibuat.

e. Masalah yang lazim terjadi pada Informed Consent
Pengertian kemampuan secara hukum dari orang yang akan menjalani tindakan, serta siapa yang berhak menandatangani.
Masalah wali yang sah. Timbul apabila pasien atauibu tidak mampu secar hukum untuk menyatakan persetujuannya.
Masalah informasi yang diberikan, seberapa jauh informasi dianggap telah dijelaskan dengan cukup jelas, tetapi juga tidak terlalu rinci sehingga dianggap menakut – nakuti
Dalam memberikan informasi apakah diperlukan saksi, apabila diperlukan apakah saksi perlu menanda tanagani form yang ada. Bagaimana menentukan saksi?
Dalam keadaan darurat, misal kasus perdarahan pada bumil dan kelaurga belum bisa dihubungi, dalam keadaan begini siapa yang berhak memberikan persetujuan, sementara pasien perlu segera ditolong.
      Akhirnya bahwa manfaat informed consent adalah untuk mengurangi kejadian malpraktik dan agar bidan lebih berhati-hati dalam memberikan pelayanan kebidanan.




C. Contoh Informed Consent
SURAT PERSETUJUAN/PENOLAKAN MEDIS KHUSUS
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama   :                       (L/P)
Umur/Tgl Lahir :
Alamat :
Telp :
Menyatakan dengan sesungguhnya dari saya sendiri/*sebagai orang tua/*suami/*istri/*anak/*wali dari :
Nama  :                        (L/P)
Umur/Tgl Lahir
Dengan ini menyatakan SETUJU/MENOLAK untuk dilakukan Tindakan Medis berupa…………………………………………………………………………….
Dari penjelasan yang diberikan, telah saya mengerti segala hal yang berhubungan dengan penyakit tersebut, serta tindakan medis yang akan dilakukan dan kemungkinana pasca tindakan yang dapat terjadi sesuai penjelasan yang diberikan.
                                                                                    Kendari,………………….20……
Dokter/Pelaksana,                                   Yang membuat  pernyataan,
                       
Ttd                                                                      ttd


(……………………………………...)(…..............................................)                                                
*Coret yang tidak  perlu








BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
            Informed Consent” terdiri dari dua kata yaitu “informed” yang berarti telah mendapat penjelasan atau keterangan (informasi), dan “consent” yang berarti persetujuan atau memberi izin. Tujuan diadakannya informed consent adalah untuk melindungi pasien secara hukum  terhadap tindakan dokter yang sewenang-wenang, tidak diketahui pasien dan melindungi pasien dari  tindakan malpraktek yang merugikan. Selain itu, informed consent memberikan perlindungan hukum kepada dokter dari tuntutan tidak wajar pasien, serta akibat tindakan medis yang tak terduga dan bersifat negatif
B. Saran
Bidan dan tenaga kesehatan lain perlu belajar untuk membantu ibu menggunakan haknya dan menerima tanggungjawab keputusan yang diambil. Sebaiknya kita mengetahui pencegahan konflik etik melalui komponen yang harus dipahami pada suatu consent atau persetujuan.



DAFTAR PUSTAKA
Hakiki, Wilda. Kamis. 31 Mei 2012. Informed Consent Dalam Pelayanan Kesehatan
Wahyuningsih, Heni Puji. 2006. Etika profesi kebidanan. Yogyakarta : Fitramaya.













Tidak ada komentar: