BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Tuntutan bahwa etik
adalah hal penting dalam kebidanan salah satunya adalah karena bidan profesi
yang bertanggung jawab terhadap keputusan yang dibuat berhubungan dengan klien
serta harus mempunyai tanggung jawab moral terhadap keputusan yang diambil.
Untuk dapat menjalankan praktik kebidanan dengan baik tidak hanya dibutuhkan
pengetahuan klinik yang baik, serta pengetahuan yang up to date, tetapi
bidan juga harus mempunyai pemahaman isu etik dalam pelayanan kebidanan.
Menurut Daryl Koehn
dalam The Ground Of Professional Ethics, 1994 bahwa bidan dikatakan
professional, bila menempatkan etika dalam menjalankan praktik kebidanan.
Dengan memahami peran sebagai bidan, akan meningkatkan tanggungjawab
professionalnya kepada pasien atau klien. Bidan berada pada posisi yang
baik, yaitu memfasilitasi pilihan klien dan membutuhkan peningkatan pengetahuan
tentang etika untuk menetapkan dalam strategi praktik kebidanan.
B. Perumusan Masalah
Berdasarkan
uraian pada latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan masalah dalam makalah
ini adalah “Bagaimanakah Etika dalam Informed Consent?”
C. Tujuan
Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan makalah ini adalah untuk
mendiskripsikan mengenai Etika dalam Informed
consent
C. Manfaat
Manfaat yang diharapkan dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Penulis dapat memperoleh
pengetahuan dan pemahaman mengenai Etika dalam Informed
Consent.
2. Pembaca dapat
memperoleh pengetahuan dan pemahamani mengenai Etika dalam Informed
Consent.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Etika
Profesi Kebidanan
1. Konsep
Dasar Etika
Etika adalah
penerapan dari proses dan teori filsafat moral pada situasi nyata. Etika
berpusat pada prinsip dasar dan konsep bahwa manusia dalam berfikir dan
tindakannya didasari nilai-nilai (Wahyuningsih, 2006).
Arti
etika menurut K. Bertens dirumuskan sebagai berikut:
a. Kata
etika dapat digunakan dalam arti nilai dan norma moral yang menjadi pegangan
bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
b. Etika
berati kumpulan asas atau moral, yang dimaksud di sini adalah kode etik.
c. Etika
mempunyai arti ilmu tentang apa yang baik atau buruk.
2. Prinsip
etika dan moralitas
a). Etika
Etika dalam pelayanan
kebidanan merupakan issu utama diberbagai tempat, dimana sering terjadi karena
kurang pemahaman para praktisi pelayanan kebidanan terhadap etika. Bidan
sebagai pemberi pelayanan harus menjamin pelayanan yang profesional dan
akuntabilitas serta aspek legal dalam pelayanan kebidanan. Bidan sebagai
praktisi pelayanan harus menjaga perkembangan praktek berdasarkan evidence
based. Sehingga di sini berbagai dimensi etik dan bagaimana pendekatan
tentang etika merupakan hal yang penting untuk digali dan dipahami.
Moralitas merupakan
suatu gambaran manusiawi yang menyeluruh, moralitas hanya terdapat pada manusia
serta tidak terdapat pada makhluk lain selain manusia. Moralitas adalah sifat
moral atau seluruh asas dan nilai yang menyangkut baik buruk. Kaitan antara
etika dan moralitas adalah, bahwa etika merupakan ilmu yang mempelajari tentang
tingkah laku dan moral atau ilmu yang membahas tentang moralitas. Moral adalah
mengenai apa yang dinilai seharusnya oleh masyarakat.
Prinsip
kode etik terdiri dari:
1.
Menghargai otonomi
2.
Melakukan tindakan yang benar
3.
Mencegah tindakan yang merugikan
4.
Memperlakukan manusia secara adil
5.
Menjelaskan dengan benar
6.
Menepati janji yang telah disepakati
7.
Menjaga kerahasiaan (Wahyuningsih, 2006).
B. Informed
Consent
a.
Pengertian Informed Consent
Informed
Consent” terdiri dari dua kata yaitu “informed” yang berarti telah mendapat
penjelasan atau keterangan (informasi), dan “consent” yang berarti persetujuan
atau memberi izin. Jadi “informed consent” mengandung pengertian suatu
persetujuan yang diberikan setelah mendapat informasi. Dengan demikian
“informed consent” dapat didefinisikan sebagai persetujuan yang diberikan oleh
pasien dan atau keluarganya atas dasar penjelasan mengenai tindakan medis yang
akan dilakukan terhadap dirinya serta resiko yang berkaitan dengannya.
Informed
Consent merupakan :
1.
Persetujuan yang diberikan pasien atau walinya yang berhak
terhadap bidan, untuk melakukan suatu tindakan kebidanan kepada pasien setelah
memperoleh informasi lengkap dan dipahami mengenai tindakan yang akan
dilakukan.
2.
Informed consent merupakan suatu proses
3.
Informed consent bukan hanya suatu formulir atau selembar kertas, tetapi
bukti jaminan informed consent telah terjadi
4.
Secara hokum informed consent belaku sejak tahun 1981, PP No. 8
Tahun 1981
5.
Merupakan dialog antara bidan dengan pasien didasari keterbukaan
akal pikiran, dengan bentuk birokratisasi penandatanganan formulir
6.
Informed consent berarti pernyataan kesediaan atau pernyataan
penolakan setelah mendapat informasi secukupnya sehingga yang diberi informasi
sudah cukup mengerti akan segala akibat dari tindakan yang akan dilakukan
terhadapnya sebelum ia mengambil keputusan
7.
Berperan dalam mencegah konflik etik tetapi tidak mengatasi
masalah etik, tuntutan, pada intinya adalah bidan harus berbuat yang terbaik
bagi pasien atau klien.
b. Dimensi
informed consent
1)
Dimensi
hukum, merupakan perlindungan terhadap bidan yang berperilaku memaksakan
kehendak, memuat :
a) Keterbukaan
informasi antara bidan dengan pasien
b) Informasi
yang diberikan harus dimengerti pasien
c) Memberi
kesempatan pasien untuk memperoleh yang terbaik
2) Dimensi
Etik, mengandung nilai – nilai :
a) Menghargai
otonomi pasien
b) Tidak
melakukan intervensi melainkan membantu pasien bila diminta atau dibutuhkan
c) Bidan
menggali keinginan pasien baik secara subyektif atau hasil pemikiran rasional
c. Syarat
Sahnya Perjanjian atau Consent (KUHP 1320)
1) Adanya
Kata Sepakat
Sepakat dari pihak
bidan maupun klien tanpa paksaan, tipuan maupun kekeliruan setelah diberi
informasi sejelas – jelasnya.
2) Kecakapan
Artinya seseorang
memiliki kecakapan memberikan persetujuan, jika orang itu mampu melakukan
tindakan hukum, dewasa dan tidak gila. Bila pasien seorang anak, yang berhak
memberikan persetujuan adalah orangtuanya, pasien dalam keadaan sakit tidak
dapat berpikir sempurna shg ia tidak dapat memberikan persetujuan untuk dirinya
sendiri, seandainya dalam keadaan terpaksa tidak ada keluarganya dan
persetujuan diberikan oleh pasien sendiri dan bidan gagal dalam melakukan
tindaknnya maka persetujuan tersebut dianggap tidak sah.
Contoh :
Bila ibu dalam keadaan inpartu
mengalami kesakitan hebat, maka ia tidak dapat berpikir dengan baik, maka
persetujuan tindakan bidan dapat diberikan oleh suaminya, bila tidak ada
keluarga atau suaminya dan bidan memaksa ibu untuk memberikan persetujuan
melakukan tindakan dan pada saat pelaksanaan tindakan tersebut gagal, maka
persetujuan dianggap tidak sah.
3) Suatu
Hal Tertentu
Obyek persetujuan
antara bidan dan pasien harus disebutkan dengan jelas dan terinci. Misal :
Dalam persetujuan ditulis dengan jelas
identitas pasien meliputi nama, jenis kelamin, alamat, nama suami, atau wali.
Kemudian yang terpenting harus dilampirkan identitas yang membuat persetujuan
4) Suatu
Sebab Yang Halal
Isi persetujuan tidak boleh
bertentangan dengan undang – undang, tata tertib, kesusilaan, norma dan hukum
contoh :
abortus provocatus pada seorang
pasien oleh bidan, meskipun mendapatkan persetujuan si pasien dan persetujuan
telah disepakati kedua belah pihak tetapi dianggap tidak sah sehingga dapat
dibatalkan demi hukum
d. Segi
Hukum Informed Consent
Pernyataan dalam
informed consent menyatakan kehendak kedua belah pihak, yaitu pasien menyatakan
setuju atas tindakan yang dilakukan bidan dan formulir persetujuan
ditandatangani kedua belah pihak, maka persetujuan tersebut mengikat dan tidak
dapat dibatalkan oleh salah satu pihak.
Informed consent
tidak meniadakan atau mencegah diadakannya tuntutan dimuka pengadilan atau
membebaskan RS atau RB terhadap tanggungjawabnya bila ada kelalaian. Hanya
dapat digunakan sebagai bukti tertulis adan adanya izin atau persetujuan dari
pasien terhadap diadakannya tindakan.
Formulir yang
ditandatangani pasien atau wali pada umumnya berbunyi segala akibat dari
tindakan akan menjadi tanggung jawab pasien sendiri dan tidak menjadi tanggung
jawab bidan atau rumah bersalin. Rumusan tersebut secara hukum tidak mempunyai
kekuatan hukum, mengingat seseorang tidak dapat membebaskan diri dari tanggung
jawabnya atas kesalahan yang belum dibuat.
e. Masalah
yang lazim terjadi pada Informed Consent
Pengertian kemampuan
secara hukum dari orang yang akan menjalani tindakan, serta siapa yang berhak
menandatangani.
Masalah wali yang
sah. Timbul apabila pasien atauibu tidak mampu secar hukum untuk menyatakan
persetujuannya.
Masalah informasi
yang diberikan, seberapa jauh informasi dianggap telah dijelaskan dengan cukup
jelas, tetapi juga tidak terlalu rinci sehingga dianggap menakut – nakuti
Dalam memberikan
informasi apakah diperlukan saksi, apabila diperlukan apakah saksi perlu menanda
tanagani form yang ada. Bagaimana menentukan saksi?
Dalam keadaan
darurat, misal kasus perdarahan pada bumil dan kelaurga belum bisa dihubungi,
dalam keadaan begini siapa yang berhak memberikan persetujuan, sementara pasien
perlu segera ditolong.
Akhirnya bahwa manfaat informed consent adalah untuk mengurangi kejadian
malpraktik dan agar bidan lebih berhati-hati dalam memberikan pelayanan
kebidanan.
C. Contoh Informed
Consent
SURAT
PERSETUJUAN/PENOLAKAN MEDIS KHUSUS
Saya yang bertanda tangan di bawah ini
:
Nama
:
(L/P)
Umur/Tgl Lahir :
Alamat :
Telp :
Menyatakan dengan sesungguhnya dari saya sendiri/*sebagai
orang tua/*suami/*istri/*anak/*wali dari :
Nama
:
(L/P)
Umur/Tgl Lahir
Dengan ini menyatakan SETUJU/MENOLAK
untuk dilakukan Tindakan Medis berupa…………………………………………………………………………….
Dari penjelasan yang diberikan, telah saya mengerti segala
hal yang berhubungan dengan penyakit tersebut, serta tindakan medis yang akan
dilakukan dan kemungkinana pasca tindakan yang dapat terjadi sesuai penjelasan
yang diberikan.
Kendari,………………….20……
Dokter/Pelaksana,
Yang membuat pernyataan,
Ttd
ttd
(……………………………………...)(…..............................................)
*Coret yang tidak perlu
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Informed Consent” terdiri dari dua kata yaitu “informed” yang
berarti telah mendapat penjelasan atau keterangan (informasi), dan “consent”
yang berarti persetujuan atau memberi izin. Tujuan diadakannya
informed consent adalah untuk melindungi pasien secara hukum terhadap
tindakan dokter yang sewenang-wenang, tidak diketahui pasien dan melindungi
pasien dari tindakan malpraktek yang merugikan. Selain itu, informed
consent memberikan perlindungan hukum kepada dokter dari tuntutan tidak wajar
pasien, serta akibat tindakan medis yang tak terduga dan bersifat negatif
B. Saran
Bidan dan tenaga
kesehatan lain perlu belajar untuk membantu ibu menggunakan haknya dan menerima
tanggungjawab keputusan yang diambil. Sebaiknya kita mengetahui pencegahan
konflik etik melalui komponen yang harus dipahami pada suatu consent atau
persetujuan.
DAFTAR PUSTAKA
Hakiki, Wilda. Kamis. 31 Mei 2012. Informed Consent Dalam Pelayanan
Kesehatan
Wahyuningsih, Heni Puji. 2006. Etika profesi kebidanan.
Yogyakarta : Fitramaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar